KRICOM - Gugatan yang dilayangkan Ketua DPR RI, Setya Novanto terkait pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dinilai salah alamat.
Pasalnya, Dirjen Imigrasi tidak mengeluarkan surat tersebut secara langsung melainkan atas perintah dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jawaban kami bahwa gugatan itu adalah error in persona. Kami tidak membuat keputusan, maka kami tidak bisa mencabut keputusan (pencegahan ke luar negeri),” terang Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno di sela-sela pertemuan kantor Imigrasi se-Indonesia di Colomadu, Karanganyar, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, Setnov harusnya melayangkan keberatan kepada KPK bukan ke Dirjen Imigrasi. Dalam surat pencegahan tersebut, tertera jelas siapa yang bertanda tangan dan bertanggung jawab atas keluarnya surat tersebut.
“Pengajuan pencegahan bisa dilakukan Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Kalau KPK sifatnya perintah, sedangkan lainnya hanya permohonan atau permintaan. Kalau kami tidak melaksanakan justru menjadi persoalan karena itu perintah,” ujarnya.
Dalam surat pencegahan itu, Setnov dicegah bepergian ke luar negeri hingga April 2018. Pencegahan itu terkait status Setya Novanto yang masih terikat sebagai saksi dari tersangka e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Dalam tuntutannya, Novanto meminta PTUN Jakarta memerintahkan kepada Dirjen untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017 perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto.