KRICOM - Pemerintah Indonesia mengecam keputusan Pemerintah Guatemala yang berencana memindahkan kantor kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Hal ini buntut dari pernyataan sepihak Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyatakan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Dilansir Setkab, sikap resmi pemerintah Indonesia diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui akun Twitternya, @Portal_Kemlu_RI, Rabu (27/12/2017).
“Indonesia mengecam keputusan #Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem yang tidak sesuai dengan hukum internasional,” demikian bunyi sikap pemerintah Indonesia.
Bahkan, Kemlu RI menegaskan, akan tetap mempertahankan kesepakatan internasional terkait status quo Yerusalem. Pasalnya hal ini penting untuk tercapainya solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel.
Diketahui, Presiden Guatemala Jimmy Morales pada Minggu (24/12/2017) lalu telah memberikan instruksi untuk memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem.
Reuters melaporkan, dalam sebuah kiriman singkat di akun Facebook resminya, Morales mengatakan, dia memutuskan memindahkan kedutaannya tersebut dari Tel Aviv setelah berbicara dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Sebelumnya, 128 negara pada Kamis (21/12/2017) telah menyampaikan sikap mendukung resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menentang keputusan Presiden AS Donald Trump untuk memindahkan kedutaannya di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Sementara Guatemala dan negara tetangganya, Honduras, adalah dua dari sedikit negara yang bergabung dengan AS dan Israel untuk memberikan suara guna menentang resolusi tersebut.