KRICOM - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyoroti lambatnya penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sorotan itu tertuang dalam catatan refleksi akhir tahun 2017 yang mereka buat.
Ketua Fraksi PPP, Reni Marlinawati merasa, penyidikan kasus penyiraman ke Novel tidak menunjukkan perkembangan berarti. Padahal peristiwa tersebut sudah menuai sorotan besar di mata publik.
"Ini menjadi catatan buruk dalam proses penegakan hukum sepanjang tahun 2017," kata Reni saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Meski begitu, dia masih berkeyakinan kasus penyiraman air keras ke Novel bisa dituntaskan. Sehingga kasus ini tidak memunculkan persepsi negatif dari sisi penegakkan hukum di Indonesia.
"Saya kira, ini menjadi catatan dan semoga kasus ini tidak menjadi buram," lanjutnya.
Selain mandeknya kasus penyiraman air keras Novel, partai berlambang ka'bah ini juga menyoroti praktik penyelewengan dalam proses penegakkan hukum.
Penyelewenangan itu terlihat ketika mafia hukum di peradilan muncul, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini.
"Seperti beberapa kasus di antaranya kasus beberapa ulama yang dituduh sebagai anti pancasila, dituduh sebagai mengubar kebencian dan penghinaan terhadap seseorang atau tokoh tertentu, ataupun persekusi ke beberapa tokoh," lanjut Reni.
Padahal, kata dia, sebagai negara hukum, Indonesia harus mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Dia menerangkan, komitmen Indonesia sebagai negara hukum dinyatakan secara tertulis menurut Pasal 1 ayat (3) Bab 1 UUD 1945 perubahan ketiga.
Kemudian, lanjut dia, pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga disebutkan bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum.
"Namun kondisi hukum belakangan telah menjadi sorotan dan menuai berbagai kritik berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan," ungkapnya.