KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Lemahnya fungsi peradilan dari Mahkamah Agung (MA) menjadi atensi tersendiri bagi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo.Kelemahan tersebut terlihat dari tak sedikit hakim MA yang "nakal" dengan melakukan praktik gratifikasi dan Korupsi dalam tubuh MA sendiri.
Menurut Agus, kejadian yang memilukan tersebut dapat dilihat dari pemetaan sistem pemerintahan Indonesia. Sistem demokrasi Indonesia terbagi dalam tiga pilar yakni legislatif, eksekutif dan Yudikatif. Artinya ada perbedaan yang siginifikan .
"Makanya saya sangat berharap sebetulnya. Ini kan kalau kita melihat negara kita, pilar yang berbeda karena ada legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kelihatannya seperti pemerintah juga gimana, itu kan bukan pilar yang ada di lingkungan kami. Tetapi ini kan kalau kita memikirkan ini masalah negara, masalah kita bersama," ujar Agus di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).
Baca juga:Dalami Suap MA, KPK Periksa “Tangan Kanan” Nurhadi
Sebagai solusinya, Agus mendesak bagian legislator untuk bertemu dengan Presiden guna mereformasi secara mendasar sistem yang ada di dalam tubuh MA. Pasalnya kasus gratifikasi dan Korupsi selalu berulang.
"Ya mari, teman-teman DPR RI ketemu dengan presiden untuk melakukan reformasi secara mendasar di MA karena kejadiannya terlalu banyak. Kalau kejadian seperti itu kan seperti kita bilang itu gunung esnya ya kan? Berarti kan banyak sekali," jelasnya.
Menurut Agus, hal konkrit yang perlu direformasi dalam tubuh MA dengan memperbaiki kesejahteraan hakim-hakimnya dengan menaikan gajinya. Kemampuan negara sudah cukup untuk mereformasi pendapatan setiap hakim MA.
Akan tetapi kata Agus bila pendapat setiap hakim terpenuhi maka hal tersebut berkaitan dengan rekrutmen hakim yang tidak efektif. Bahkan bisa jadi alasan teknis karena rotasi dan mutasi."Mengenai penanganan perkara yang harus lebih transparan. Itu kan penting ya kan?," pungkasnya.