KRICOM - Aparat Kepolisian dinilai tebang pilih dalam mengusut kasus yang menjerat Front Pembela Islam (FPI). Hal itu terlihat ketika kasus pengerusakan atau dugaan persekusi yang dilakukan anggotanya seakan mangkrak.
Sedangka kasus dugaan penghinan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang diduga dilakukan Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando sudah mulai berjalan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto membantah ketika pihaknya dianggap tebang pilih. Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan soal kasus dugaan persekusi itu.
"Nanti kita cek, intelnya Bekasi. Apakah mereka tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu kan kita ini. Kita juga tidak boleh berandai-andai, kita monitor semua mana yang jual. Masalahnya adalah jual obat keras kok FPI lebih tahu," kata Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/1/2018).
Setyo mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke Divisi Propam apabila ada laporan warga yang memang tidak ditindaklanjuti oleh polri.
"Kami juga perlu informasi dari masyarakat, kalau masyarakat tahu lapor saja ke polisi. Kalau polisi sudah dilaporkan kemudian tidak melakukan tindakan. Nah itu salah dan laporkan saja ke Propam," jelasnya.
Namun terlepas dari itu, masyarakat pun salah apabila melakukan tindakan main hakim sendiri tanpa melakukan koordiansi dengan Polri.
"Tetapi kalau tidak dilaporkan dan mengambil tindakan sendiri itu enggak boleh dan melanggar hak asasi orang lain, dan kelompok manapun tidak boleh mengambil upaya paksa," pungkasnya.
"Yang melakukan upaya paksa itu yang dilindungi undang-undang(UU) adalah aparat penegak hukum di Indonesia adalah Polri," tutupnya.
Sebelumnya, seorang anggota FPI bersama warga melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko yang diduga telah menjual obat ilegal.
Tidak terima, sang pemilik toko melaporkan anggota FPI tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan telah melakukan persekusi, dan polisi melakukan penahanan.