KRICOM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Utara beserta jajaran menangkap 32 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar kendaraan yang terpakir di sembarang tempat dan minim pengamanan di Jakarta.
"Para pelaku melakukan tindak pencurian dari tempat parkir yang kurang pengamanannya," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Dwiyono kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarsono, Tanjung Priok, Selasa (31/10/2017).
Untuk mencegah maraknya kasus curanmor, Dwiyono mengaku akan mengerahkan Team Tiger untuk berpatroli secara rutin hingga pelosok wilayah Jakarta Utara.
"Selain itu, kami juga kami akan melakukan pengembangan terhadap jaringan curanmor lainnya," jelasnya.
Terkait penangkapan tersebut, mantan Kapolres Jakarta Pusat ini mengatakan bahwa pihak penyidik masih melakukan pencarian terhadap penadah hasil curian.
"Kami masih mengembangkan alur barang-barang hasil curian," tutupnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 46 kendaraan yang terdiri dari 41 kendaraan motor roda dua dan 5 buah roda empat. Kemudian polisi juga mengamankan peralatan untuk mencuri berupa 1 buah obeng, lima buah STNK, 3 buah senjata tajam (sajam), 5 buah kunci letter T dan 4 buah ponsel.