KRIMINALITAS.COM, Banyumas Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas.
Perppu itu menunjukkan respon positif pemerintah dalam menyasar Ormas yang diduda atau disinyalir bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta keutuhan NKRI.
Demikian ditegaskan Ridwan, Sekretaris MUI Banyumas kepada sejumlah wartawan, Jumat (14/7/2017).
Selain itu Perppu juga menyasar ormas-ormas yang bertindak anarkis. Di samping untuk melindungi kepentingan Negara maupun masyarakat umum, jelas Ridwan.
Menurutnya, MUI Kabupaten Banyumas sangat berharap dengan adanya penegakan hukum atas Perppu tentang Ormas yang dapat berjalan sesuai koridor yang ada.
Artinya, Perppu harus dijalankan sesuai dengan hukum dan tidak sewenang-wenang serta jangan sampai membelenggu kebebasan berserikat dan berkumpul.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan Perppu untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang dinilai sudah tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.