KRICOM – Aparat kepolisian Banyumas akhirnya menetapkan status tersangka terhadap empat oknum polisi yang menganiaya wartawan salah satu stasiun televisi swasta, Darbe Tyas saat meliput aksi unjuk rasa penolakan pembangunan PLTB Gunung Slamet di depan kantor Bupati Banyumas, Senin lalu.
Para oknum polisi yang ditetapkan tersangka yakni Aiptu AD, Bripda HD, Bripda GP serta Bripda AY. Keempatnya merupakan anggota dari satuan Sabhara Polres Banyumas.
Kepada penyidik, mereka mengakui telah mengeroyok dan memukuli wartawan yang melakukan liputan aksi menolak pembangunan PLPTB Gunung Slamet.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut dilakukan Polres Banyumas yang bekerja sama dengan Propam dan Direktorat Intelkam Polda Jateng.
"Selain menetapkan empat tersangka dari oknum anggota Polres Banyumas, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga Anggota Satpol PP Kabupaten Banyumas. Ketiganya juga mengakui telah melakukan pemukulan terhadap wartawan," jelas AKBP Bambang Yudhantara kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Kamis (12/10/2017).
Ia menegaskan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman. Bahkan, untuk tiga anggota Satpol PP yang melakukan pemukulan juga tidak menutup kemungkinan dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Ditambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka juga akan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jateng. Hal tersebut berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik sesuai dengan Perkapolri Nomor 14 tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Keempat tersangka dari Satuan Sabhara Polres Banyumas ini dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan," lanjutnya.
"Selain itu, tidak menutup kemungkinan tersangka dapat dijerat dengan UU Pers. Adapun tersangka saat ini sudah diamankan Polres Banyumas," tandasnya.