KRICOM - Banyak utang ditambah kebelet pengin nikah membuat Candra Margiyanto (30) gelap mata. Warga Sukoharjo ini nekat mengambil jalan pintas dengan menggondol sepeda motor di parkiran Masjid Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo awal Desember 2017.
Kala itu, aksi pencurian yang dilakukan Candra berjalan mulus. Dia lantas menjual motor hasil curiannya kepada salah seorang kenalannya bernama Ardiyan Bayu Anggoro (34) seharga Rp 2 juta.
Beberapa hari setelah barang terjual, pelaku akhirnya diciduk penyidik Polresta Solo. Gerak-gerik Candra saat menggasak motor Yamaha Jupiter di Masjid rupanya terekam kamera CCTV.
Residivis kambuhan itu ditangkap di kediamannya pada Rabu (10/1/2018) saat sedang mabuk. Lantaran melawan dan berupaya melarikan diri, polisi terpaksa menghadiahi timah panas tepat di bagian kaki kanannya.
"Saat ditangkap, tersangka ini melawan dan berupaya kabur sehingga terpaksa kami tembak," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi kepada wartawan, Kamis (11/1/2018).
Usai menangkap tersangka, polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap penadah barang curian. Di hari yang sama, dua tersangka diringkus dan dibawa ke Mapolresta Solo untuk diperiksa.
“Dua tersangka kami amankan, satu bertugas segabai eksekutor dan satunya penadah,” jelas Kasat.
Sementara itu, Candra mengaku jika pernah menjalani pidana di Polres Karanganyar dalam kasus yang sama. Akan tetapi, dia tergiur melakukan aksinya kembali lantaran kepepet utang dan ingin menikahi pujaan hati.
“Pacar saya sudah hamil dua bulan. Mei nanti rencana mau saya nikahi,” ujar Candra sambil menunduk malu.
Akibat perbuatannya, tersangka Candra dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara Ardiyan dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan (jahat) atau penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.