KRICOM - Warga Solo diimbau untuk tidak merayakan pergantian tahun baru dengan melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda dua. Kapolresta Solo, Kombes Ribut Hari Wibowo menegaskan jika nanti ada warga yang nekat melakukan konvoi akan ditindak tegas dan diberikan surat tilang.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan sewajarnya. Jangan berlebihan, apalagi sampai melakukan konvoi kendaraan bermotor yang mengganggu pengguna jalan yang lain,” tegas Ribut kepada wartawanm Sabtu (30/12/2017).
Ribu menambahkan, dalam pengamanan tahun baru, Polresta Solo akan menerjunkan sebanyak 1500 personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Tak hanya itu, pengamanan juga dibantu jajaran Polsek di lima kecamatan. Personel yang disiagakan, akan disebar ke sejumlah titik rawan kejahatan. Termasuk, di kawasan sepanjang Jalan Slamet Riyadi yang menjadi pusat gelaran car free night (CFN) di Kota Bengawan.
“Kami akan melakukan razia tas yang dibawa pengunjung CFN di Jalan Slamet Riyadi. Kami tidak mau ada pengunjung membawa petasan atau benda berbahaya lainnya,” tegasnya.
Menurut Ribut, warga yang kedapatan membawa benda berbahaya seperti senjata tajam dan petasan akan ditindak tegas. Warga yang kedapatan melanggar akan diproses secara hukum.
“Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota Solo dengan melakukan razia petasan di 51 kelurahan di Solo,” pungkasnya.