KRICOM - Aksi dua kurir berinisial SR (25) dan AM (21) menyelundupkan 2 kilogram sabu melalui Bandara Adi Soemarmo Solo berhasil digagalkan petugas gabungan. .
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Brigjen Tri Agus Heru mengatakan penangkapan ini bermula setelah pihak mendapat informasi akan adanya pengiriman sabu ke Malaysia.
BNNP langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai, Imigrasi, Keamanan Bandara Adi Soemarmo hingga Polres Boyolali untuk meningkatkan keamanan. Hasilnya, barang yang dibawa dua tersangka itu dideteksi dengan menggunakan mesin x-ray.
"Sabu dimasukkan kedalam kardus ukuran besar. Tiap orang membawa sabu hampir 1 kilogram," terang Brigjen Agus kepada wartawan di Bandara Adi Soemarno, Rabu (11/1/2018).
Setelah dimasukkan kedalam dasar kardus, di atas barang haram itu ditumpuk pakaian dan makanan. Mereka juga memasukkan bawang putih guna mengacaukan penciuman anjing pelacak.
"Selain sabu kami juga menyita paspor serta uang tunai masing-masing Rp 1 juta," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, tersangka ditangkap setelah turun dari pesawat Air Asia AK 365 keberangkatan Malaysia – Solo. Mereka tiba sekitar pukul 14.30 di Bandara Adi Soemarmo.
“Awalnya petugas mencurigai barang bawaan mereka berbentuk kristal yang nampak pada mesin x-ray. Saat ditanya, keduanya nampak mencurigakan. Lalu kami amankan,” timpal Kunto.
Akibat perbuatannya, kurir yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ini terancam dijerat dengan UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.