KRICOM - Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara menggerebek toko kosmetik yang menjual obat terlarang di Kampung Bulak Asri, RT 04, RW 23, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Beberapa obat terlarang yang dijual toko ini antara lain Excimer dan Tramadol.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan penjual dengan inisial AM (23).
"TKP sering dijadikan tempat jual beli Pil Excimer maupun Tramadol. Kami melakukan penggrebekan dan didapati tersangka dengan inisial AM berada di lokasi tersebut," ucap Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi di Mapolsek Bekasi Utara, Kamis (11/1/2018).
Dedi melanjutkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan ribu butir Excimer serta puluhan Tramadol.
"Unit Reskrim melakukan penggeledahan dan didapatkan 13 kantong plastik berisikan 13.000 butir Excimer dan 16 plastik kecil yang berisi 64 Tramadol," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Dedi, ribuan pil tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial HR yang merupakan penyuplai serta pengedar pil.
"HR kemudian kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang menjualkan pil-pil terlarang tersebut," paparnya.
Dari pemeriksaan pelaku, didapati bahwa ribuan pil tersebut dijual kepada anak-anak remaja di sekitaran lokasi dengan harga Rp 10 ribu per 4 butir.
"Ecerannya seperti Tramadol atau Excimer, satu bungkus berisi 4 dan dijual dengan harga Rp 10 ribu. Jadi murah sekali," ungkapnya.
Selain itu, pelaku mengaku sudah menjual pil terlarang tersebut selama 5 bulan dan hanya ikut-ikutan rekannya.
"Keuntungan Perhari Rp 150 -120. Dia hanya ikut-ikutan saja, " jelas pelaku AM saat dibawa ke tahanan.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 197 Junto Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.