KRICOM - Aparat kepolisian Polresta SOlo terus mendalami kasus penipuan dengan modus investasi emas yang melibatkan tersangka Heriyanto alias Yusak (60). Terbaru, polisi menyita sejumlah aset milik Yusak berupa tiga rumah dan sebuah gudang yang terletak di Karanganyar dan Sukoharjo. Aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi melalui Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Solo, Iptu Supanto mengatakan, penyegelan dengan memasang garis polisi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan.
Terdapat empat objek aset Yusak yang diduga sebagai upaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di antaranya adalah satu unit rumah tipe 45 di Perumahan Grand Residen 3 dengan luas tanah 90 m2, Singopuran, Kartasura, Sukoharjo.
Kemudian satu unit rumah tipe 45 di Perumahan Griya Kencana dengan luas tanah 200 m2, satu unit gudang di Kebon Baru RT 2, RW 08 Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, serta satu unit rumah di Perumahan Alexsandria di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.
“Tanah, rumah, dan bangunan kami segel dengan memasang police line (garis polisi),” jelas Iptu Supanto, Kamis (11/1/2018).
Aset tersebut disegel melalui hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka Yusak. Meski begitu, pihaknya masih memperdalam pemeriksaan karena aset tanpa ada bukti kepemilikan dan juga angka pembelian aset.
“Yusak ini kan pelarian, jadi tidak membawa dokumen dan bukti pembelian aset. Kami terus dalami,” jelasnya.
Herianto alias Yusak merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang ditangkap sejak Senin 11 Desember 2017 di kawasan Prambanan, Klaten. Diperkirakan, kerugian yang diderita oleh ratusan korban mencapi Rp 111 miliar. Meski begitu, hingga saat ini korban yang melapor terkait kasus tersebut masih puluhan orang.