KRICOM - Merasa menjadi korban penipuan PT AIA Financial Indonesia, Johnny Situwanda yang berprofesi sebagai seorang pengacara melaporkan perusahaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (9/1/2018) malam.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Johnny mengatakan PT AIA telah menolak pembatalan investasi yang diajukannya.
"Kami laporkan karena permintaan pembatalan atau penutupan investasi ditolak pihak AIA," kata Ardy Susanto selaku kuasa hukum Johnny kepada wartawan, Selasa (9/1/2018).
Dia menuturkan, peristiwa bermula saat korban dijanjikan untuk investasi di AIA pada tahun 2010 silam. Bahkan, untuk meyakinkan korban, terlapor menjanjikan keuntungan besar sehingga membuat korban terperdaya.
"Investasi dilakukan setelah klien kami dijanjikan bakal meraih keuntungan yang besar. Setelah termakan bujuk rayu, korban menginvestasikan uangnya Rp 2,3 miliar dengan lima polis," jelasnya.
"Janjinya di atas tiga tahun sejak pertama kali investasi, keuntungan bakal diraih sebanyak 30-40 persen, dari total uang yang diinvenstasikan," sambungnya.
Namun seiring waktu berjalan, AIA tidak menepati apa yang dijanjikannya. Bahkan beralasan perusahaan selalu mengalami kerugian.
"Hingga tujuh tahun klien saya invetasikan uangnya. Bukannya keuntungan yang diraih, malah sebaliknya kerugian," ungkapnya.
Menurutnya, kliennya sempat meminta uangnya yang sempat diinvestasikan untuk dikembalikan. Namun, permintaan itu tidak dibayar penuh hanya Rp 1,5 miliar yang dikembalikan dalam tiga polis, sedangkan dua polis lagi masih tertahan
"Pengembalian tiga polis senilai Rp 1,5 miliar juga sesungguhnya tidak sesuai. Seharusnya, Rp 1,9 miliar. Nanti apabila perkara sudah masuk ke pengadilan saya juga akan meminta ganti rugi lebih besar dari Rp 400 juta, karena ibarat menyimpan yang di bank, seharusnya ada bunga yang didapat," tutupnya.
Dalam laporan polisi tercatat Nopol LP/137/I/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 9 Januari 2018, pelapor dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 hurup f, Pasal 9 huruf k dan Pasal 18 junto Pasal 62 ayat 1 junto pasal 63 huruf c dan f Undang-Undang (UU) RI Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen junto Pasal 378 KUHP tentang penipuan.