KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Pendataan terhadap aset yang dimiliki Yayasan Supersemar telah dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo, setelah ditelusuri aset tersebut tersebar dibeberapa perusahaan.
Penelusuran dilakukan terkait dengan hukuman Yayasan Supersemar yang harus membayar senilai Rp 4,4 triliun. Hukuman tersebut diberikan karena adanya dugaan penyelewengan dana beasiswa pendidikan. Selain Yayasan Supersemar, menurut Prasetyo, ahli waris ketua yayasan yang tak lain adalah mantan Presiden Indonesia Soeharto juga harus ikut mengganti rugi.
"Putusannya begitu, gimana?. Yang bilang mereka ya salahkan mereka. Ahli waris kan ikut menikmati, itulah makannya ahli waris juga dikenakan untuk membayar ganti rugi, uang pengganti. Misal si A bapaknya korupsi, kan (anaknya) ikut menikmati," kata Prasetyo di kantornya, Jumat (25/9).
Diketahui Yayasan Supersemar telah dibetntuk pada awal tahun 70-an. Tujuan dibentuknya yayasan tersebut terfokus pada sosial dan kependidikan. Tetapi dana yayasan tersebut ternyata diselewengkan.
Berdasarkan putusan MA, dana yayasan tersebut mengalir kebeberpa perusahaan berikut, Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon, Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dan Kosgoro.
"Sebagian, sudah ada di tangan kita," ungkap Prasetyo menjelaskan terkait daftar aset milik Yayasan Supsemar.
"Kita menunggu penyelesaian administrasi terkait masalah pelaksanaan putusan," ujar Prasetyo.
Prasetyo pun menaruh harapan besar Tergugat (Yayasan Supersemar) dengan sukarela melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Pihaknya menyerahkan proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Beberapa waktu lalu, Prasetyo juga meminta PN Jakarta Selatan segera memanggil keluarga almarhum Suharto selaku ahli waris atau pengelola Yayasan. Pemanggilan itu untuk memastikan apakah denda sebesar Rp 4,4 trilyun tersebut sanggup dibayar oleh tergugat atau tidak.
"Kita akan coba bantu apa yang harus dilakukan," ujar Prasetyo.
(Budi Warsito)