KRICOM – Lantaran terpengaruh minuman keras (miras), seorang oknum polisi bersama dua rekannya nekat melakukan penganiayaan, Minggu (14/1/2018) malam.
Akibatnya, korban yang diketahui berinisial ON (27) warga Lingkungan Ngebrak Lor RT03/01, Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri saat ini masih menjalani perawatan intensif.
Informasi yang dihimpun, tiga pelaku yang menganiaya korban di antaranya WS (25) warga Giriwoyo, ST (23) warga Nguntoronadi, dan AD (24) warga Lingkungan Ngebrak Kidul RT01/02.
Ketiga pelaku ini awalnya menenggak minuman keras di Kawasan Bundaran Giriwoyo pada Kamis (11/1/2018) malam. Hingga akhirnya, korban mendatangi ketiga pelaku saat itu.
Salah seorang pelaku pun WS menanyai korban. Akan tetapi, jawaban yang diberikan kurang mengenakkan. Tanpa menunggu komando, dua rekan pelaku yang lain ST dan AD langsung menghajar korban hingga luka parah di bagian kepala, kening dan sekujur tubuh. Tak hanya mereka, WS yang merupakan oknum anggota polisi ini juga turut menganiaya korban.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas AKP Hariyanto mengatakan, dua pelaku telah berhasil diamankan. Sementara, seorang pelaku yang merupakan oknum anggota polisi tersebut masih dalam pengejaran.
“WS merupakan anggota dari Brimob Polda Banten Bataliyon B Pelopor Kompi 1 Peleton/Unit 3. Yang bersangkutan berpangkat Baratu,” terang Hariyanto, Senin (15/1/2018).
Meski begitu, WS diketahui sudah tidak masuk dinas selama empat bulan terhituk sejak Bulan September 2017 lalu. Menurut keterangan dari satuannya, WS mengaku pamit untuk mengunjungi orang tuanya di kampung halamannya Wonogiri. Akan tetapi, hingga saat ini yang bersangkutan tidak kembali.
“Kami sudah konfirmasi ke kesatuannya, di mana sebelumnya dia pamit cuti dan pulang di rumah orangtuanya di Kamalan Lor, Giriwoyo, tapi sampai saat ini dia tidak berdinas lagi,” ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian masih memburu pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.