KRICOM - Perpanjangan izin usaha Hotel Alexis ditolak Pemprov DKI. Atas hal tersebut, hotel Alexis kini berstatus ilegal.
Penolakan perpanjangan izin usaha itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Jumat pekan lalu. Dalam surat itu, salah satu pertimbangannya adalah berdasarkan pemberitaan media massa hotel itu menyediakan kegiatan terlarang.
Atas penolakan tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut kegiatan di hotel itu kini ilegal.
"Izinnya sudah habis. Tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin (30/10/2017).
Untuk itu, lanjutnya, dirinya akan terus memantau perkembangan Alexis setelah penolakan perpanjangan izin usaha ini. "Nanti kami akan pantau karena mereka harus menaatai keputusan . Mereka harus menaati aturan dan kami memiliki aparat untuk itu," tutupnya.
Meski demikian, eks Mendikbud itu mengaku belum mendengar tanggapan dari pihak Alexis.
"Belum ada (tanggapan Alexis)," tandasnya.
Diketahui, dalam surat yang dikeluarkan tanggal 27 Oktober 2017 dengan Nomor 6866/-1.858.8 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Djunaedi, pemprov menilai permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang pihak Alexis kirim ke Pemprov DKI ditolak.