KRICOM - Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10/2017), Partai Gerindra menjadi satu dari tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas segera diundangkan. Adapun dua partai lain yang ikut menolak, yakni PAN dan PKS.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut, penolakan terhadap Perppu Ormas karena hilangnya fungsi lembaga yudikatif untuk menindak ormas anti-Pancasila.
Dengan kata lain, ujar dia, terbitnya Perppu Ormas tampak menunjukkan ketidakpercayaan pemerintah terhadap tugas yang dilaksanakan hakim.
"Sepertinya tidak percaya hakim, tidak percaya pengadilan, jadi menurut hemat kami, pelanggaran apa pun, seperti orang mau mendirikan khilafah, maka hukum saja," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Parahnya, lanjut dia, Perppu Ormas menyediakan tafsir tunggal kepada pemerintah menindak ormas yang ada. Karena tidak ada patokan jelas ormas yang anti-Pancasila.
"Ini pandangan kami kalau kekuasaan bertindak adalah awal tirani. Itu sebabnya kami tidak setuju," ungkap dia.
Namun Perppu Ormas sudah disetujui anggota dewan untuk diundangkan. Saat ini, Gerindra menunggu niatan baik pemerintah untuk mewujudkan revisi pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Ormas yang berdasar dari Perppu Ormas.
Satu di antaranya, revisi perihal sistem peradilan menindak ormas anti-Pancasila. Terlebih, revisi merupakan satu prasyarat dari beberapa fraksi sebelum menyetujui Perppu Ormas diundangkan.
"Pemerintah akan ambil inisiatif ajukan revisi, maka kita tunggu saja janji pemerintah itu," pungkasnya.