KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa harus membatalkan sidang teguran (Aanmaning) terkait kasus Yayasan Supersemar milik keluarga mantan Presiden Soeharto yang sedianya digelar hari ini, Rabu (23/12).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, sidang tersebut ditunda hingga Rabu, 6 Januari 2016, lantaran kuasa hukum dari yayasan supersemar berhalangan hadir dengan alasan memiliki kegiatan di luar kota yang tidak bisa ditinggalkan.
"Sebagaimana panggilan Aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Yayasan Supersemar pada hari ini, pengadilan menerima surat dari kuasa hukum termohon Dedi Kailimang tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Made ketika dikonfirmasi.
Sebagaimana di dalam surat yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari pihak Yayasan Supersemar menyatakan bahwa berhalangan untuk menghadiri sidang tersebut, maka pihak dari PN Jakarta Selatan berencana menggelar kembali sidang Aanmaning tersebut pada Rabu, 6 Januari 2016.
"Aanmaning ditunda sampai 6 Januari 2016, mereka menyatakan karena ada kesibukan pendampingan luar kota," tambah Made.
Made juga menjelaskan, apabila nantinya sidang Aanmaning pada tanggal 6 Januari 2016 sudah dilangsungkan, pihak Yayasan Supersemar akan diberi waktu tenggang hingga delapan hari untuk menyerahkan total kerugian negara senilai Rp 4,4 Triliun.
"Sidang hanya dilangsungkan sekali, setelah sidang teguran, Pengadilan Jakarta Selatan memberi waktu tenggang delapan hari, apabila tidak dijalankan secara sukarela maka akan dijalankan secara paksa," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, pengurus yayasan Supersemar diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun kepada negara. Sebab, yayasan itu dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993 silam.
(Kanugrahan)