KRICOM - Aparat Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus enam orang pelaku pembuatan video porno yang melibatkan seorang perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur.
Keenam pelaku yang ditangkap petugas berwajib yaitu F yang berperan sebagai sutradara, SM berperan sebagai perekrut, dua perempuan yang berperan sebagai bintang video porno, APR dan IM, serta SS dan HE yang merupakan ibu kandung dua bocah.
"Para pelaku membuat video ini di dua lokasi hotel yaitu, hotel berinisial I dan M yang berada di wilayah Kota Bandung," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung saat gelar perkara, Senin (8/1/2018).
Agung memaparkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah video tersebut tersebar di media sosial beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, video tersebut dipastikan direkam di dua hotel dengan lokasi berbeda.
"Dari penelusuran dan pengakuan F selaku sutradara dan pengambil video tersebut mengatakan bahwa, pengambilan video dilakukan dua kali yaitu pada awal April dan akhir Mei 2017," jelasnya.
Menurutnya, untuk korban anak laki-laki ada tiga orang dengan inisial DN (9), SP (11), dan RD (9). Hingga saat ini, mereka mengalami trauma dan masih dalam penanganan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
"Yang menarik di sini ada dua ibu kandung yang membiarkan anak-anak tersebut. Padahal anak-anak itu sudah tidak mau, tetapi masih dipaksa sampai menangis," tegasnya.
Selanjutnya, Agung menerangkan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah meja bulat warna coklat ukuran diameter 15, satu buah kursi persegi kotak warna coklat ukuran 40x40cm dan satu helai bed cover warna putih ukuran 2x3 meter dan satu bantal warna putih dari kedua hotel.
Hingga saat ini, keenam tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jabar, mereka diancam hukuman berlapis yaitu UU perlindungan anak nomer 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002.
"Mereka dijerat dengan UU 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 29 sanksi pidana minimal 6 tahun maksimal 12 tahun. Pasal 27 ayat satu sanksi pidana 6 tahun," terangnya.
Sebelumnya, video dengan konten porno tersebut tersebar di media sosial Twitter pada akhir Desember lalu. Dalam video tersebut terlihat seorang wanita tengah melakukan hubungan seksual bersama dua orang anak laki - laki, ada suara dengan aksen Sunda dalam video ini, yang akhirnya membuat petugas Polda Jabar bergegas melakukan pengungkapan atas kasus tersebut.