KRICOM - Polisi akan menyertakan saksi ahli untuk memproses hukum advokat Eggi Sudjana. Pengacara Habib Rizieq Shihab itu dituding menistakan agama.
Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pernyataan Eggi yang mengaku bahwa advokat tak bisa dipidana itu harus dibuktikan melalui saksi ahli.
"Nanti dikaji apa yang disampaikan itu di mana, yang dilaporkan itu yang di mana," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2017).
Menurut Rikwanto, dalam pemeriksaan nanti akan dibuktikan apakah Eggi bisa dijerat pidana atau tidak. "Kan itu ada di medsos ya, nanti dikaji itu di mana dalam konteks apa. Dalam pemeriksaan nanti itu disimpulkan," tutur dia.
Nantinya, yang akan diperiksa adalah ahli bahasa, ahli hukum dan ahli agama.
"Keterangan ahli juga ada di situ pada waktunya nanti. Kita tunggu saja," kata Rikwanto yang belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Eggi.
DPN Peradah Indonesia melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri dengan Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Belakangan, DPN Peradah mengubah laporannya terhadap Eggi menjadi soal penodaan agama dengan menggunakan Pasal 156 a UU KUHP tentang penodaan agama.
Pasal tersebut pernah dipakai untuk memvonis Ahok selama dua tahun penjara, Mei lalu. Kasus itu terkait ucapan Ahok soal Al-Maidah di Kepulauan Seribu.
Laporan yang dilayangkan pada Eggi terkait video wawancaranya seusai menjalani Sidang Uji Materi tentang Perppu Ormas, di Gedung MK, 2 Oktober 2017. Menurutnya, ajaran selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila.
Belakangan, Eggi melaporkan balik para pelapornya dengan alasan mengintervensi proses peradilan.