KRICOM - Wakil Ketua Komisi I, Hanafi Rais menyindir sikap pemerintah yang mudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Parahnya penerbitan perppu terindikasi tidak memenuhi prasyarat seperti teruang dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Sindiran itu disampaikan Hanafi ketika Rapat Paripurna dengan agenda membahas Perppu Ormas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
"Di sini kami memberi catatan mengenai hobi pemerintah yang sering mengeluarkan perppu. Apalagi kalau itu tidak sesuai putusan MK," kata putra dari Amien Rais ini dalam rapat.
Hanafi menduga, hobi pemerintah mengeluarkan Perppu karena alergi dengan anggota DPR. Terutama untuk melakukan debat dalam melaksanakan revisi terhadap Undang-Undang.
"Pemerintah tampaknya alergi dengan parlemen. Padahal masalahnya substansif. Seolah tidak mau berdebat. Kemudian dipukul mengeluarkan perppu," ujarnya.
Dengan hobi mengeluarkan Perppu, kata dia, pemerintah tampak bersikap sewenang-wenang. Bahkan tindakan mengeluarkan Perppu tanpa prasyarat yang diatur sebagaimana putusan MK mengkhianati demokrasi.
"Ini jelas mengkhianati demokrasi. Jangan mau enaknya saja. Dipilih rakyat punya legitimasi kuat," ucapnya.
Adapun ada tiga hal yang menjadi prasyarat terbitnya Perppu sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
Kemudian Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Terakhir adanya kekosongan hukum suatu masalah tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur.
Sedangkan perihal terbitnya Perppu Ormas, Hanafi menegaskan partainya menolak. Tentu PAN, lanjut dia, tidak ingin Perppu Ormas segera diundangkan.
"Fraksi kami menolak. Tanpa catatan," tegasnya.