KRICOM - La Nyalla Mattaliti memberikan pernyataan menghebohkan terkait alasan gagalnya dia maju dalam kontestasi Pilkada Jawa Timur 2018. Pasalnya, dia mengaku dimintai uang senilai Rp 170 Miliar oleh Partai Gerindra sebagai mahar politik kalau dia ingin maju di Jawa Timur.
Menyikapi itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk berani merespons nyanyian La Nyalla terkait dugaan pemalakan oleh Gerindra.
Mengingat, Satgas Anti Politik Uang dibentuk untuk melahirkan Kepala Daerah yang bersih dan bebas KKN serta menjunjung tinggi NKRI dan Pancasila,
Sebab, Petrus menilai peristiwa ini sudah masuk kualifikasi Tindak Pidana Politik Uang yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara oleh ketentuan pasal 73 ayat (3) jo ketentuan pasal 187 A s/d D UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, Tentang Pilkada.
"Maka Satgas Anti Politik Uang harus segera lakukan upaya paksa terhadap La Nyalla Mattaliti dan Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Gerindra guna mengungkap kebenaran materiil," kata Petrus dalam siaran persnya yang diterima Kricom, Jumat (12/11/2018).
Petrus menganggap permintaan uang yang dilakukan oleh Gerindra seperti yang dilontarkan La Nyalla sebagai syarat dukungan untuk mendapatkan Rekomendasi atau SK DPP dari Gerindra dalam Pilkada 2018, harus dipandang sebagai sebuah informasi berharga untuk dijadikan dasar dimulainya sebuah penyelidikan dan penyidikan secara projustisia.
"Sesuai dengan KUHAP dan UU Pilkada serta menetapkan tersangkanya jika terbukti," tegas dia.
Oleh karena itu, dia menganggap La Nyalla merupakan sumber informasi sekaligus sumber fakta-fakta hukum dalam kasus ini.
Apalagi, mantan Ketua Umum PSSI mengklaim sudah memiliki alat bukti tentang permintaan uang dimaksud. Diantaranya rekaman pembicaraan permintaan uang melalui Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Supriyanto.
"Maka Satgas Anti Politik Uang Bareskrim Mabes Polri harus proaktif melakukan tindakan Kepolisian tanpa harus menunggu La Nyalla Mattaliti membuat Laporan Polisi," cetusnya.
"Jadi Satgas Anti Politik Uang harus menjadikan nyanian La Nyalla sebagai momentum membersihkan praktek politik uang dalam Pilkada yang terjadi secara massif di lingkungan Partai-Partai Politik Papan Atas menjelang Pilkada, terlebih-lebih praktek jual beli Rekomendasi dan/atau SK Dukungan sebagai Bacalon dalam Pilkada, yang memalukan," tandasnya.