KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak menoleransi perbuatan korupsi oknum Korps Bhayangkara yang menerima uang suap dari perusahaan jasa transportasi online Uber, terkait lokasi perizinan kantor. Jika terbukti, kepolisian akan menjatuhi hukuman keras terhadap oknum penerima suap.
Dugaan suap oleh perusahaan online ke oknum kepolisian, supaya lokasi kantor merka tidak digeser. Pasalnya letak perkantoran perusahaan online penyuap berada di daerah bukan tempat berusaha.
"Polri tidak akan menoleransi perbuatan pidana dan pelanggaran hukum apapun yang dilakukan oleh oknum petugas Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2017).
Adapun, kata Setyo, kasus suap merebak pasca meunculnya pemberitaan media asing atas hasil persidangan kasus korupsi di pengadilan Amerika Serikat (AS).
"Berita tersebut dibuat setelah mewawancarai beberapa sumber, di antaranya dari Departemen Kehakiman AS yang menyoroti pembayaran tak lazim yang terjadi tahun lalu dan dilakukan oleh perusahaan tranportasi online terhadap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.
Polri, kata dia, menghormati segala proses hukum yang ada di AS. Apalagi dari dugaan suap, aparat penegak hukum di AS, telah bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Dari situ Polri, memilih menunggu hasil penyelidikan dari aparat AS. Namun secara internal, Korps Bhayangkara juga melakukan pendalaman atas dugaan suap.
"Ada baiknya kita menunggu penyelidikan yang sdg dilakukan oleh otoritas penegak hukum di Amerika Serikat, sambil memberikan ruang untuk Polri melakukan penyelidikan internal terhadap informasi," pungkasnya.