KRICOM - Konstelasi politik dan hukum perihal reklamasi teluk Jakarta semakin memanas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku pernah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan dan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sayangnya tekenan Pergub Juknis soal reklamasi ini mengesampingkan tiga aturan. Pergub Juknis, terbit tanpa adanya aturan soal zonasi, aturan soal lingkungan hidup, dan tidak ada izin dari Kementerian Kelautan.
"Dari sisi regulasi, sejak UU Nomor 26 Tahun 2007, sudah harus ada harmonisasi seluruh aturan. Jadi aturan yang ada, Pergub sudah mesti diharmonisasikan," kata Mantan Ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandiaga, Sudirmam Said ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).
Ia menuturkan, jika izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tidak menyinggung soal pembangunan pulau. Kata pulau dalam Pergub muncul tahun 2012. Pergub terbit pada era Gubernur DKI dipimpin Fauzi Bowo.
"Kalau dilihat asal muasalnya, kata pulau muncul di pergub. Sebelumnya tidak ada. Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Kata pulau itu muncul dalam pergub tahun 2012," jelas mantan Menteri ESDM era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
Seakan mendukung Pergub yang sudah terbit, Jokowi yang menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2012 hingga 2014 ikut menerbitkan Pergub. Diketahui Pergub ini yang pada akhirnya, kata Sudirman, ikut merealisasikan pelaksanaan proyek reklamasi.
"Diikuti oleh pergub pada masanya Pak Jokowi. Beliau kemarin bilang tidak pernah mengeluarkan Pergub, tapi ada dua Pergub yang keluar. Dan Pergub itu memberi jalan bagi perizinan," pungkasnya.