KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya menepati janjinya untuk menutup Hotel Alexis. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak untuk memproses Surat permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis) berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.
"Kami mengambil sikap tegas kepada Alexis. Karena itu kemudian kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha Alexis," kata Anies usai Rapat Pimpinan bersama Jajaran SKPD, di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Sikap tegas Anies memang ditunjukkan sejak dirinya masih menjadi calon gubernur saat kampanye Pilkada DKI 2017 lalu. Dia dengan tegas menolak setiap praktik prostitusi di DKI.
Penutup Hotel Alexis sendiri disebut Anis berlaku saat surat penolakan izin itu dikeluarkan, yakni tepat pada Jumat (27/10/2017).
"Izinnya sudah habis. Per 27 (Oktober) kemarin suratnya sudah keluar. Otomatis tidak punya izin lagi. Jika masih ada kegiatan sudah ilegal itu," pungkasnya.