KRICOM - Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian mengimbau masyarakat agar tak menyebut Polri melakukan kriminalisasi saat penyidik memanggil pasangan calon yang akan maju di Pilkada serentak 2018.
Hal ini dilontarkan Tito setelah Plt Ketua DPR RI, Fadli Zon menolak penundaan pengusutan kasus kepada calon kepala daerah ketika Pilkada sedang berlangsung. Penolakan ini dilontarkan di rapat gabungan menjelang Pilkada di Gedung DPR.
"Nanti kalau Polri memanggil paslon pada saat proses, jangan dikatakan kriminalisasi. Udah itu aja," tegas Tito, Kamis (11/1/2018).
Tito menambahkan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komunikasi itu, utamanya membahas jenis pidana yang bisa diusut selama proses pilkada.
Tito mengaku, polisi bersama jaksa dan KPK masih mengkaji kasus-kasus yang bisa dipending pengusutannya selama Pilkada. Dia berharap, tidak muncul anggapan negatif ke polisi, jika ada calon kepala daerah yang diperiksa karena tersangkut sebuah kasus hukum.
"Ini kan ada hal-hal yang berkembang. Hal yang berkembang seperti masalah ijazah palsu dan lain lain dan money politik. Nah itu," pungkasnya.
Sebelumnya, delapan kesimpulan ditelurkan dalam Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR yang didampingi Komisi II dan Komisi III, dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejaksaan Agung, yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Sayangnya satu poin, disisihkan dari kesimpulan akhir rapat konsultasi. Adapun kesimpulan yang disisihkan berbunyi 'Rapat Konsultasi menyepakati dalam proses penyelenggaraan Pilkada, para peserta Pilkada yang terkait proses hukum baik sebagai saksi maupun tersangka, proses hukumnya ditund sampai penyelenggaraan Pilkada selesai dan proses hukumnya dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku'.
Penyisihan poin tersebut sebagaimana diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR, Fadli Zon, ketika memimpin rapat konsultasi ini.
"Terkait penegakan hukum, kita serahkan ke aparat penegak hukum yang saya kira tidak bisa kita usulkan dalam rapat konsultasi ini," kata Fadli.