KRICOM - Ahli Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK sah. Menurutnya, KPK telah melalui proses yang benar dalam menetapkan Setnov tersangka didukung dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"KPK sudah sesuai dan proses itu sudah pada jalan yang benar," kata Komariah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2017).
Bahkan, tambah Komariah, terkait alat bukti yang pernah digunakan untuk sebuah perkara masih bisa digunakan untuk perkara lainnya jika masih berkaitan.
"Bukti dapat diperoleh dari mana pun bahkan dalam sidang yurisprudensi tetap. Bahkan bukti dari perkara lain bisa dipakai di perkara lain. Itu yurisprudensi yang tepat," lanjutnya.
Sebelumnya, diketahui KPK melakukan penetapan tersangka untuk Setya Novanto dengan dua alat bukti permulaan yang cukup dengan dasar pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK.
Diketahui, tim kuasa hukum Setnov mempersoalkan alat bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan Setnov tersangka. Pasalnya, salah satu alat bukti yang digunakan dianggap tidak sah lantaran merupakan alat bukti untuk tersangka Andi Narogong.