KRICOM - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono memastikan, Satgas Money Politik Polri akan melakukan pengawasan terhadap pengusaha yang mendukung setiap calon kepala daerah yang bertarung di pilkada serentak.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya pemberian 'mahar' untuk diserahkan kepada lembaga pelaksana pemilu seperti Komisi Pemilihan Pemilu (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun parpol.
"(Pengawasan) sudah pasti iya," kata Dono kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/1/2018).
Menurut Dono, Satgas Money Politik tidak dapat langsung memproses orang yang terkena operasi tangkap tangan(OTT). Pasalnya, kerja Satgas Money Politik mengacu kepada UU Pemilu yang didalamnya terdapat penegak hukum terpadu (gakumdu) seperti KPU, Bawaslu, polisi dan kejaksaan.
"Inikan money politik masuk Undang-Undang Pilkada. Jadi gakumdu yang 'menembak', kami akan backup. Proses lapoannya juga sama," jelasnya.
"Karena yang berhak melaporkan itu peserta. Tentunya kami akan menggandeng peserta, karena Kapolri melihat bahwa salah satu dari pada terjadinya potensi korupsi itu dari awal mereka sudah bermain seperti itu," ungkapnya.
Selain itu, mantan Wakabareskrim Polri ini mengatakan, Polri tidak hanya membentuk Satgas Money Politik yang bekerja untuk mengawasi dugaan praktik suap selama Pilkada.
"Ada juga (Satgas Suku Agama dan Ras antar Golongan) SARA, dan Nusantara. Nusantara juga mukul SARA dan Satgas Money Politik," pungkasnya.