KRICOM - Penyidik Polda Sulsel melakukan penggeledahan di ruangan Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Makassar, Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (3/1/2018) pukul 13.00 WITA.
Bersama pasukan bersenjata lengkap, tim melakukan penggeledahan di beberapa ruangan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan pohon ketapang di Kota Makassar tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 9,3 miliar.
Penggeledahan ini dilakukan oleh Penyidik Reserse Umum Polda Sulsel setelah dua kali memeriksa Wali Kota Makassar, Ramdhan Danny Pomanto yang masih berstatus saksi.
Kehadiran penyidik Polda yang bersenjata lengkap sempat membuat semua pegawai berhamburan ke luar ruangan.
Kondisi berangsur terkendali setelah beberapa petugas berusaha menenangkan para pegawai.
"Silakan kerja Pak, kami hanya geledah ruangan keuangan," kata seorang petugas kepada pegawai yang berdiri di ruang lorong kantor.
Dalam proyek pemeliharaan taman dan jalur pengadaan pohon ketapang kencana yang dipersoalkan ini terdiri dari empat tahap. Proyek ini menggunakan APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 dengan nilai Rp 9,3 milir. Pohon tersebut akan ditanam di 45 lokasi di Kota Makassar.
Data yang dihimpun sesuai data LPSE Kota Makassar, proyek ini ditender selama empat tahap. Tahap pertama dan kedua dimenangkan oleh CV Tri Tunggal Abadi dengan nilai penawaran Rp 2.3 miliar. Sementara tahap kedua nilanya hampir setengah miliar rupiah.
Untuk tahap ketiga dimenangkan oleh CV Ary Gasebo dengan nilai penawaran Rp 1,1 miliar dan tahap keempat proyek pengadaan ketapang ini menangkan oleh CV Cahaya Sukses dengan penawaran Rp 1,3 miliar.
Juru bicara Ramdhan, Ramzah Tabraman mengaku jika pihaknya siap hadir jika dibutuhkan dalam pemeriksaan sebagai saksi.
‘’Semua tahapan hukum siap dipenuhi Pak Danny. Hari ini yang kedua kalinya diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Masalah ini memang sama sekali tidak melibatkan Wali Kota. Secara teknis program ini dilaksanakan oleh bawahannya dan tidak dilaporkan ke Wali Kota Makassar,” jelas Ramzah kepada Kricom.id.