KRICOM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto hari ini, Selasa (12/12/2017). Kali ini, sidang diagendakan untuk menghadirkan saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sedianya menghadirkan empat saksi ahli, namun pada sidang kali ini hanya dua saksi yang hadir.
"Hari ini kami menghadirkan dua saksi ahli. Sebenarnya ada empat. Namun, dua saksi lain akan hadir besok, Rabu (13/12/2017)," kata Kabiro Hukum KPK, Setiadi dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Dua saksi ahli tersebut, yakni ahli hukum pidana Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dan ahli hukum pidana Mahmud Mulyadi.
Saat ini, sedang berlangsung pemaparan ahli dari Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja.
Sebelumnya, penghadiran saksi ahli juga telah dilakukan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto selaku pemohon pada Senin (11/12/2017) kemarin dengan menghadirkan tiga saksi ahli.