KRICOM - Mantan Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menghabisi profesi pengacara.
"Hari ini saya bisa diperlakukan (tak adil) oleh KPK, berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama. (KPK) ingin menghabiskan profesi advokat" kata Fredrich di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).
Fredrich menduga jika langkah KPK akan diikuti lembaga penegak hukum lainnya.
"Jejak ini akan diikuti oleh kepolisian dan jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," imbuhnya.
Lebih lanjut Fredrich mempermasalahkan tentang praperadilan. Menurutnya, ketika Setnov menang di praperadilan, KPK menuding dirinya menghalani penegakan hukum.
"Kalau saya praperadilan, saya menang 'oh menghalangi, gara-gara kamu praperadilan kasusnya nggak bisa jalan'. Dijerat juga nanti," tambah Fredrich seraya berjalan dengan mengenakan rompi tahanan.
Fredrich berkilah, sebagai advokat dia hanya melakukan tugas dan kewajiban membela Setya Novanto sebagai kliennya. Dia berkaca dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengatur bahwa advokat tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana.
"Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana," pungkasnya.