KRICOM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meniadakan atau mencabut status tanggap darurat Bali yang diberlakukan sejak Gunung Agung berstatus 'Awas'. Keputusan tersebut dibuatnya usai mengadakan rapat terbatas di Wisma Diklat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Werdhapura, Sanur Bali, Jumat (22/12/2017) malam.
Menurut Jokowi, sepeti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Bali kini sudah aman dan bisa dikunjungi oleh semua wisatawan, baik lokal maupun internasional.
"Bali benar-benar siap untuk menerima wisatawan dan hal yang terpenting yang diputuskan oleh Bapak Presiden, yang nanti juga akan disampaikan oleh bapak Gubernur bahwa istilah atau status mengenai tanggap darurat itu ditiadakan atau dicabut, tidak ada lagi," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai ratas.
Dengan pencabutan itu, lanjut Seskab, pemerintah berharap tidak menimbulkan multi tafsir bagi negara negara yang selama ini menganggap bahwa status tanggap darurat itu membuat mereka menjadi ketakutan sehingga mereka mengeluarkan travel ban.
Ditambahkan Seskab, sebagai bukti Bali aman dikunjungi, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarga pada 29 Desember 2017 sampai dengan 1 Januari 2018 akan berlibur di sana, menghabiskan waktu tahun baru di Pulau Dewata itu.
"Ini menunjukan bahwa Bali betul-betul aman," tutup Pramono.