KRICOM - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpotensi mendapat posisi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), rampung.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengaku, partainya belum memikirkan nama kader untuk ditempatkan di pimpinan DPR.
"Saya mengatakan fokus PDI Perjuangan satu langkah, satu waktu, kita selesaikan dululah RUU MD3-nya, nama kan gampang, bisa nanti belakangan," kata Hendrawan saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Lagipula, kata dia, urusan nama pimpinan DPR dari Fraksi PDIP merupakan wewenang Megawati Soekarnoputri. Tentu nama-nama kader yang hendak ditempatkan sebagai pimpinan DPR, tidak bisa diungkapkan terlalu dini.
"Tak boleh itu (dibocorkan), sama saja dengan you di perusahaan, menanyakan hak pemilik, dalam hal ini Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri," jelas dia.
Meski begitu, lanjutnya, kader yang ditempatkan sebagai pimpinan DPR harus memenuhi syarat yang dipatok PDIP. Beberapa syarat itu yakni pernah menduduki posisi penting di fraksi dan berpengalaman dalam peta perpolitikan di parlemen.
"Kalau seperti itu, orang-orang di DPP, kemudian orang-orang yang menjabat di fraksi, itu yang potensial untuk masuk. Namanya kan banyak," ujar dia.