KRICOM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal dapat jatah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), dirampungkan.
Bendahara fraksi PDIP, Alex Indra Lukman mengklaim tidak pernah memaksa seluruh fraksi di DPR agar partainya mendapat kursi pimpinan DPR.
Menurut dia, revisi UU MD3 hal yang wajib dilaksanakan. Pasalnya, sebagai partai pemenang pemilu, PDIP berhak mendapat jatah kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Kami tidak pernah meminta. Kami hanya komunikasikan apakah ada rasa keadilan di lembaga terhormat ini. Ada partai pemenang pemilu, tapi tidak menduduki kursi pimpinan," ujar Alex saat dihubungi wartawan, Kamis (28/12/2017).
Lagipula, kata dia, kursi pimpinan DPR tidak terlalu menguntungkan bagi fraksi PDIP. Meski begitu, ada hak bagi partai pemenang pemilu untuk mendapat jatah jabatan Pimpinan DPR.
"Apakah (kursi pimpinan DPR dan MPR) itu menguntungkan? Tidak sama sekali. Tapi itu kembali kepada kesepakatan awal. Apakah legawa untuk itu, ya ayo. Kalau tidak ya sudah," lanjut dia.
Dia menyerahkan sepenuhnya penuntasan revisi UU MD3 pada mekanisme di DPR. PDIP tidak ambil pusing jika revisi UU MD3 gagal menempatkan kader banteng moncong putih menjadi pimpinan DPR.
"Intinya balik lagi ke fraksi-fraksi itu maunya seperti apa. Jadi bolanya bukan lagi di PDIP," ujarnya.