KRICOM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumedang menganggap manipulasi persyaratan ijazah dalam proses tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sangat riskan terjadi di wilayah Sumedang.
Divisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya mengatakan, tupoksi dari Panwaslu yaitu melakukan pengecekan mulai dari persyaratan calon hingga pencalonan.
"Syarat calon ini kan terkait pribadi si calon, seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpancasila, dan sehat jasmani rohani. Sedangkan untuk syarat pencalonan, didukung partai politik, gabungan parpol, dan perseorangan," Ucap Ade di Kantor Panwaslu Kabupaten Sumedang.
Ade menegaskan, sesuai aturan dari Bawaslu dan perundang-undangan, Panwaslu ditugaskan untuk mengawasi mengenai masalah persyaratan pendidikan.
"Soal pendidikan Paslon juga kami awasi, termasuk soal sekolahnya. Kalau yang bersangkutan mengaku sekolah di luar negeri, tentunya kami kejar dan Insya Alah siap menganggarkan," tegasnya.
Saat ditanya mengenai temuan apa saja yang telah diterima oleh Panwaslu, Ade mengatakan hingga saat ini baru mengenai dugaan pengerahan massa dari salah satu pasangan calon Bupati Sumedang yang melibatkan anggota honorer pemerintahan. Menurutnya, hal tersebut masuk dalam pelanggaran terstruktur, Sistematis dan Masiv (TSM).
"Ini sifatnya temuan dan dugaan kami. Bukan hanya di Tanjungsari saja, tapi bisa terjadi di seluruh Kabupaten Sumedang," bebernya.
Apabila terbukti, Pasal yang dikenakan adalah Pasal 374 dan Pasal 375 No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian Pasal 18, 68, 133 A, dan Pasal 166 UU No 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah perubahan kedua UU No 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.
"Kami masih kumpulkan alat bukti. Setelah mencukupi, nantinya akan kami rekomendasikan ke Komisi ASN apabila terjadi pelanggaran tersebut," pungkasnya.