KRICOM - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses hukum yang tengah dihadapi Fredrich tidak bisa digeneralisasi untuk semua pengacara. KPK bekerja profesional dan didukung oleh alat bukti dalam menetapkan tersangka salah satunya terkait kasus Fredrich.
"Sehubungan dengan pernyataan FY yang mengesankan seolah-olah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Febri mengakui, profesi pengacara atau advokat adalah profesi yang mulia dan dilindungi undang-undang. Namun, kata Febri, bukan berarti setiap pengacara bisa menabrak semua aturan atau jerat pidana.
"KPK mengetahui banyak sekali advokat yang ketika menjalankan profesi dengan iktikad baik, sesuai dengan etika profesi, dan tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja. Kita perlu ingat, profesi advokat atau dokter adalah profesi mulia," tutur Febri.
Terakhir, Febri menyatakan, ada baiknya tersangka FY mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Febri memastikan, penyidik bergerak tanpa tekanan dari pihak mana pun. Untuk kasus yang menjerat FY, kata Febri, aturan hukumnya sudah jelas.
"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," katanya.
Advokat Fredrich Yunadi berang ditahan KPK karena dianggap menghalangi penyidikan. Dia menuding KPK ingin menghabisi profesi advokat.
Fredrich tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia menegaskan tidak ada perbuatan menghalangi penyidikan, apalagi bersekongkol dengan dr Bimanesh Sutarjo menyiapkan skenario saat Novanto masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau akibat kecelakaan.