KRICOM - Aparat dari Polresta Tangerang kembali membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakat. Kali ini polisi menangkap seorang pria berinisial SH alias Pendil.
Pendil mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang napi di Lapas Cilegon berinisial AZ alias Beke yang merupakan terpidana kasus narkoba.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan bahwa kasus narkoba ini masih terus dikembangkan.
"Karena menurut pengakuan terdangka Pendil menerima pasokan sabu dari seorang napi di Lapas Cilegon. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak lapas," kata Wiwin Kricom, Senin (27/11/2017).
Saat diamankan di Kp. Buaran, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Tangerang, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu di celana Pendil.
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah Pendil ditemukansebuah timbangan digital, uang tunai Rp 600.000, satu buah ponsel merk Samsung, satu plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat 35 gram, beberapa lembar struk transfer, satu pak plastik clip merah ukuran kecil dan satu buah tas pinggang warna biru.
"Kami terus melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Tangerang," tegasnya.
Atas perbuatannya Pendil bisa dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.