KRICOM - Berbagai cara terus dikembangkan pengedar narkoba agar barang haramnya laku terjual. Seperti yang ditemukan penyidik Polres Jakarta Barat, para kurir menjual narkotika menggunakan jasa ojek online.
Penangkapan ini bermula ketika polisi mengamankan seorang residivis berinisial RI alias TO di minimarket Lawson Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kami mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.25 gram. Dia dapat barang itu dari NN, yang kemudian ditangkap di Jalan Tangki, Tamansari dengan barang bukti 0,22 gram sabu," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).
Dari 'nyanyian' NN, barang tersebut didapatnya dari saudara HN. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menciduk pria tersebut di Jalan Madu, kawasan Tamansari.
"Di sini kami amankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutoo 0,86 gram. Kemudian dia mengaku dapat barang tersebut dari DS, DN alias LY yang merupakan bandar," tandasnya.
Polisi kemudian menciduk sang bandar di kamar kosnya Jalan Madu, Mangga Besar, Tamansari sekitar pukul 01.15 WIB. Kepolisian pun berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 15,74 gram dan 10 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 11,13 gram beserta alat isap cangklong.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun. Ancaman hukuman pelaku, maksimal penjara atau seumur hidup.