KRICOM - Pembentukan tim Komite Pencegahan Korupsi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai sebagai pemborosan anggaran. Pasalnya, sudah ada lembaga seperti Inspektorat daerah yang bertugas melakukan pengawasan di lapangan.
Pengamat Politik Arbi Sanit mengatakan, lembaga yang akan dipimpin oleh Bambang Widjojanto ini sebenarnya lembaga yang tumpang tindih wewenangnya.
"Seharusnya fungsi yang ada diintiensifkan, tapi malah membuat lembaga yang baru. Ini pemborosan namanya," kata Arbi kepada Kricom di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Arbi pun mempertanyakan soal kewenangan lembaga ini yang terkesan terbatas. "Ini kewenangannya apa. Kan lembaga itu enggak bisa menyeret ke pengadilan, memasukkan ke tahanan, dan menegakkan hukum. Kalau tak ada kewenangan melakukan penindakan hukum ya sama saja dong," kata pengamat dari Universitas Indonesia ini.
Selain pemborosan, lembaga ini juga dikenal kental kepentingan politik. Pembentukan ini dinilainya hanya membuat uang negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
"Kalau hanya cuap-cuap ya enggak artinya," tutupnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di bidang pencegahan korupsi dengan nama Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) di Balai Kota, Rabu (3/1/2018). Komite ini nantinya akan diketuai eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto.
Sementara anggota Komite PK terdiri dari Aktivis LSM HAM Nursyahbani Katjasungkana, Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno dan Peneliti Tata Pemerintahan Tatak Ujiyati.