KRICOM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai kecolongan setelah Pemprov DKI Jakarta membentuk Komite Pencegahan Korupsi. Pasalnya, tim yang diketuai oleh bekas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto itu tak perlu dibentuk.
Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Politik Arbi Sanit. Menurutnya, Komite Pencegahan Korupsi akan tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Inspektorat daerah.
"Ini kan Kemendagri kecolongan. Dan dia menjadi lembek, tak mengatur. Itu tandanya Kemendagri membiarkan DKI melakukan pemborosan uang rakyat. Dia tak melakukan fungsinya," kata Arbi kepada Kricom di Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Arbi melanjutkan, jika Anies ingin sungguh-sungguh membuat badan pengawas yang efektif, saharusnya dimaksimalkan lembaga yang sudah ada.
"Karena apa? Lembaga ini nampaknya kerugian uang negara, pemborosan, menurunkan kepercayaan publik maupun masyarakat. Kalau hanya cuap cuap ya enggak ada artinya," tegasnya.
Pengamat dari Universitas Indonesia ini pun yakin, dugaan korupsi di Pemprov DKI pun akan terus terjadi, meski ada lembaga seperti ini.
"Saya kira tak ada pengaruh untuk korupsi. KPK saja yang sempurna peralatan, fasilitas, dan kewenangannya saja kedodoran. Apalagi cuman Bambang di situ," tutupnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengukuhkan beberapa nama untuk mengisi kursi Komite Pencegahan Korupsi (KP) alias KPK Jakarta. Komite PK dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Adapun KPK Jakarta dipimpin oleh Bambang Widjojanto, sedangkan keempat anggotanya terdiri dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, dan peneliti ahli tata pemerintahan yang baik Tatak Ujiyati.
Mantan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf juga masuk. Anies mengatakan sengaja memilih orang-orang dengan kredibilitas baik dan keahlian mumpuni masuk ke dalam komite itu.