KRICOM - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan Advokat Fredrich Yunadi dinilai sangat tepat. Menurut Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Salestinus, KPK telah melakukan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur.
"Sikap langsung lakukan penangkapan pada Fredrich, meskipun baru mangkir panggilan pertama, itu didasarkan isi dari Pasal 16 (2) KUHAP, 'untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan' dan pasal 17 KUHAP, bahwa, "Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup"," papar Petrus saat dihubungi, Minggu (14/1/2018).
Dengan demikian, langkah KPK itu pun sesuai prosedural maupun substansial pada kasus Fredrich Yunadi. Tindakan KPK juga sudah sesuai fakta hukum. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Fredrich telah terang benderang sehingga apa yang dilakukan KPK telah tepat.
"Oleh sebab terdapat persesuaian nyata sehingga apa yang dilakukan oleh KPK, tak ada yang salah, sah," ujar Petrus.
Meski begitu, dia menyebut Fredrich masih bisa menempuh jalur praperadilan jika merasa KPK tak sesuai prosedur dalam menangani perkara yang menjeratnya.
"Namun demikian Fredrich oleh KUHAP dijamin pula haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji apakah tindakan yang dilakukan KPK, baik penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sudah sah dan sesuai prosedural atau tidak," tutupnya.