KRICOM - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengapresiasi sikap negarawan para anggota DPR yang telah menyetujui Perppu Ormas untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Dari sepuluh fraksi yang ada di DPR, tujuh diantaranya menyetujui Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo.
"Apa yang terjadi dalam rapat Paripurna DPR RI membuktikan bahwa DPR sungguh-sungguh mendengarkan suara rakyat dan sekaligus menunjukkan bahwa mayoritas anggota DPR RI masih sangat konsisten memegang teguh sumpah jabatannya, yaitu setia kepada Pancasila," ujar Ketua Tim Task Force FAPP, Petrus Selestinus melalui keterangan tertulisnya kepada Kricom.id, Rabu (25/10/2017).
"Disinilah kesekian kalinya Pancasila tetap menunjukan kesaktiannya meski berkali-kali diguncang dengan berbagai cara dan kekuatan," tambahnya.
Petrus menganggap pengesahan UU Ormas ini juga membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi-JK dan DPR RI berhasil mengoreksi secara total dan progresif kekeliruan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR pada periode sebelumnya ketika menyusun UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sebab, menurutnya UU tersebut telah memberi keleluasaan kepada ormas-omas yang bertentangan bahkan berusaha menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya.
"Di sisi lain, UU Nomor 17 Tahun 2013 itu telah mempersulit posisi negara untuk mengeksekusi ormas yang bertindak mengancam ideologi," tutupnya.