KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saeffulah sebagai saksi terkait kasus reklamasi teluk Jakarta.
"Ya saya, hari ini mendapat giliran panggilan untuk menjadi saksi tersangka suap reklamasi. Jadi tadi dari jam 09.00 WIB saya sudah hadir," ujar Saefullah kepada wartawan digedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Baca:Ahok akan Temui Presiden Bahas Reklamasi
Menurut Saeffulah, penyidik menanyakan terkait kewajiban pengembang reklamasi yang sempat menuai perdebatan antara pemerintah provinsi DKI dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Diketahui, ada kewajiban pengembang yakni 'biaya kontribusi yang ditetapkan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap tanah yang dijual.
"Itu kan di dalam draf kami pasal 116. Itu memang sudah bunyinya bahwa itu diusulkan memang 15 persen. Jadi ada tiga kewajiban pengembang yakni ada kewajiban, ada kontribusi, ada tambahan kontribusi," jelasnya.
Baca juga:Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Namun, pihak DPRD kata Saefullah hanya memintah lima persen dari nilai NJOP yang dijual. Tetapi pihak eksekutif tetap konsisten pada nilai 15 persen dari tambahan kontribusi sebagai kewajiban pengembang.
"Kalau kewajiban itu merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum di pulau itu. Kalau yang kontribusi itu 5 persen. Terus dalam draf yang diajukan eksekutif, tambahan kontribusi itu 15 persen. Di situlah, dalam pembahasan dengan DPRD yang paling banyak menyita banyak waktu," terangnya.
Lihat:Langgar HAM, YLBHI Minta Pemerintah Hentikan Proyek Reklamasi
Saefullah menjelaskan, kontribusi tambahan pengembang tersebut sempat diusulkan untuk diatur dalam peraturan Gubernur. Antara Pemprov dan DPRD pun sepakat, tapi kala itu gubernur sempat tidak setuju dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Namun diskusi terkait penambahan kontribusi sempat alot. Akhirnya, dengan pertimbangan yang rasional maka Gubernur menyetujui kesepakatan tersebut. Hal itulah yang menyebabkan lahirnya draf kedua pada tanggal 22 Februari.
"Dalam draf kedua itu, sedikit berubah pasal. Pasal 110 ayat 13, mengenai besaran, mengenai tata cara, soal kontribusi tambahan ini akan diatur melalui pergub. Yang kita bahas lagi-bahas lagi. Yang akhirnya memang, kita belum sepakat, antara legislatif dan eksekutif tentang besaran kontribusi. Itu saja," pungkasnya.