KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti kasus dugaan penghilangan pasal kewajiban kontribusi dalam perjanjian reklamasi.
Ia pun akan memberikan data saat Fauzi Bowo masih menjabat gubernur pada 2007-2012 lalu.
"Kami akan kasih data soal izin prinsip dan izin pelaksanaan yang dikeluarkan Pak Fauzi Bowo dibandingkan yang dikeluarkan oleh 1997, dibandingkan dengan kita, beda di mana," ujar Ahok di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (9/9).
Menurut dia, sejak tahun 1997 sebenarnya sudah ada aturan kontribusi tambahan. Aturan ini merupakan bagian dari perjanjian kerjasama dengan Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara, yang merupakan tim pemerintah pusat dan Pemerintah Jakarta.
"Namun, pada tahun 2012, ketentuan tentang kontribusi tambahan hilang. Saya gak tahu kenapa," terang dia.
Ahok mengatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto menyatakan, izin reklamasi diberikan dengan tujuan untuk membangun perekonomian dan daratan baru.
"Di situlah membangun rumah susun, bikin danau, waduk, pompa, jalan inspeksi, semua disebutin kalau yang wajib mengerjakan ini swasta yang berperan dalam proyek reklamasi," ujar Ahok yang mengenakan baju batik ini.
Sebelumnya diberitakan, KPK menunjukkan sikap akan melakukan penyelidikan setelah Ahok menjadi saksi kasus suap dalam pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Senin (5/9) lalu.