KRICOM - Kepala Staf Angkatan udara (KSAU), Marsekal Hadi Tjahjanto bakal disambut tugas berat setelah resmi menjabat sebagai Panglima TNI pada 2018 mendatang mengantikan Jenderal Gatot Nurmantyo.
Pasalnya, 2018 merupakan tahun politik, lantaran akan ada ratusan Pilkada serentak yang dilaksanakan sekaligus menjadi pemanasan jelang Pilpres 2019.
Sebab itu, Pengamat Hukum Tata Negara dan Direktur Jenggala Center, Syamsuddin Radjab meminta Marsekal Hadi mampu menjaga TNI untuk benar-benar netral dari kepentingan politik manapun.
"Termasuk dari kepentingan Presiden Jokowi yang akan kembali mencalonkan diri sebagai presiden periode kedua," ungkap Syamsuddin melalui siaran persnya, Rabu (6/12/2017).
Syamsuddin berharap peristiwa tak mengenakan pada Pilpres 2014 lalu ketika TNI dikesankan publik memblok ke pihak capres A dan kepolisian di pihak B tak kembali terulang.
Menurutnya, hal itu terjadi karena para petinggi TNI dan Polri ikut serta cawe-cawe politik dan ikut-ikutan memberi komentar.
"Dan apa yang terlihat di Pilpres lalu itu tidak sehat dalam pembelajaran politik bagi masyarakat sebagai alat-alat koersif Negara. Saya harap Marsekal Hadi tidak ikut serta cawe-cawe politik," tegas dia.
Selain itu, dia berharap di bawah kepemimpinan Marsekal Hadi, TNI tidak berpolitik praktis dan tak lagi menjadikan kepemilikan hak suara politik bagi kalangan anggota TNI menjadi isu dalam momen politik.
"Sebab itu bertentangan dengan prinsip TNI sebagai alat pertahanan negara yang bebas dari kepentingan politik golongan dan kelompok," tandasnya.
Nama KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto direkomendasikan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Gatot yang memasuki masa pensiun.
Dari tiga kepala staf angkatan di tubuh TNI, memang Hadi yang dianggap memenuhi syarat untuk menghadapi tahun politik. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi tidak memenuhi syarat karena bakal pensiun pada Mei mendatang, sementara Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono pensiun pada Januari 2019.