KRICOM – Diduga sebagai tempat prostitusi, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak memperpanjang masa izin operasi Hotel dan Griya Pijat Alexis. Rupanya, cara tegas Gubernur Anies Baswedan ini diikuti oleh Pemkab lainnya.
Pasalnya, tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bersama dengan TNI dan Polri melakukan penyegelan di 41 tempat hiburan karaoke di kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Pendem, Sumberlawang, Sragen pada Jumat (3/11/2017).
Diduga kuat, lokasi wilayah tersebut kerap disalahgunakan untuk tempat prostitusi terselubung.
Kabid Ketenteraman Ketertiban Masyarakat dan Linmas Satpol PP Sragen, Sugeng Priyono mengatakan, dalam penyegelan yang dilakukan pihaknya juga ikut diamankan dua perempuan pemandu karaoke.
Parahnya, usia dua perempuan tersebut masih belasan tahun. Bahkan, salah satunya masih di bawah umur.
“Salah seorangnya masih berusia 16 tahun dan hamil dari hasil hubungan gelap,” terang Sugeng.
Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) tentang Larangan Prostitusi dan Hiburan Karaoke di Gunung Kemukus.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sragen Tasripin mengatakan, penyegelan didasarkan pada Perda No. 8 tahun 2014 tentang Penyelenggara Usaha Hiburan dan Rekreasi dan Surat Bupati No. 640/1140/29/2017 tentang Larangan Tempat Hiburan dan Prostitusi di Kemukus.
Semua tempat hiburan karaoke dan tempat tindak susila yang masih beroperasi langsung disegel dengan ditempeli stiker berisi larangan beroperasi atau ditutup.
“Jika masih tetap beroperasi akan dikenai pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta,” tegas Tasripin.
Para pengusaha karaoke dinilai telah mengabaikan peringatan dan larangan Pemkab Sragen. Saat menyegel petugas juga memberi peringatan keras kepada pemilik tempat hiburan karaoke agar tidak beroperasi lagi.
Selain itu, petugas memasang dua spanduk berisi larangan prostitusi dan hiburan karaoke di kompleks Makam Pangeran Samodro tersebut.