KRICOM - Wilayah Jakarta Pusat dijadikan sasaran empuk WNA yang melakukan tindakan maksiat. Hal itu terbukti dari ditangkapnya tiga WNA oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat beserta aparat penegak hukum lainnya.
Ketiga WNA berjenis kelamin perempuan tersebut diciduk di hotel dan tempat hiburan malam di kawasan Senayan, Tanah Abang, Kamis (9/11) malam. Mereka diduga telah melebihi batas izin tinggal di tanah air alias overstay.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 angka 3. Ketiganya hanya tertunduk seraya menutup wajahnya dengan kain.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Is Edi Eko Putranto, identitas beberapa WNA tersebut di antaranya berinisial DK, MA dan SA.
"Ketiga WNA yang diamankan berasal dari Tanzania dan Maroko," kata Is Edi di Gedung Imigrasi Jakarta Pusat, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2017).
Saat ditangkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang senilai Rp4 juta, tiga buah alat kontrasepsi dan paspor.
"Kami lakukan pemeriksaan secara detail. Apabila hasil dari pemeriksaan terbukti, kami akan berikan sanksi tindakan Keimigrasian berupa mengeluarkan orang tersebut dari Indonesia dan kami lakukan penangkalan," ujar Is Edy yang mengenakan seragam biru muda ini.
Kini, ketiga WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Eko menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aktivitas dan pekerjaan yang dilakukan 3 WNA itu. Kuat dugaan bahwa mereka terkait dengan kegiatan prostitusi internasional.
"Kami akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pendalaman," tutur dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tinggal di apartemen Rasuna kawasan Jakarta Selatan. Mereka tinggal disana sekitar 3 bulan. "Kami akan selidiki pihak-pihak yang membayarkan akomodasi itu," tutup Is.