KRICOM – Belasan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang asyik mangkal dan melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Kawasan Kampung Madyotaman, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dijaring aparat. Selain menjaring PSK, seorang muncikari alias germo dan pengelola hotel tersebut juga ikut ditangkap aparat.
Kapolresta Solo, Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah terkait kegiatan prostitusi yang ada di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, warga juga mengaku risih dengan ulah para PSK yang telah berkali-kali diingatkan agar tidak beroperasi di kawasan tersebut.
“Ada sebanyak 11 PSK yang kami tangkap. Penangkapan, didasarkan dari laporan masyarakat yang mengaku risih dan resah dengan tindakan para PSK tersebtu,” terang Kapolresta, Kamis (11/1/2018).
Sedangkan, dua orang pria yang berperan sebagai germo serta pengelola hotel diketahui bernama Koh Tik (68) dan Sartono Hadi (45). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Koh Tik menyewa hotel tersebut senilai Rp10 juta tiap bulan untuk digunakan sebagai lokasi tempat esek-esek. Sedangkan, Ispurwoko merupakan kaki tangan Koh Tik yang mengelola hotel tersebut.
“Untuk tiap kali short time, pihak hotel menarik bayaran Rp 50 ribu. Uang tersebut dikumpulkan lalu disetor pada Koh Tik selaku penyewa sekaligus germo di hotel tersebut,” jelas Kapolresta.
Selain mengamankan sejumlah pelaku tindak prostitusi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ratusan kondom siap pakai, handuk bekas dan uang tunai dengan total Rp 550 ribu.
Usai dilakukan pembinaan dan pendataan, belasan PSK tersebut diangkut menggunakan truk untuk dibawa menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Sedangkan, Koh Tik dijerat Pasal 296 KUHP tentang Barang Siapa yang Pencahariannya atau Kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Sementara Sartono Hadi dijerat Pasal 56 Jo 296 KUHP, tenang ikut serta membantu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.