KRICOM - Nasib malang menimpa Mawar (13) bukan nama sebenarnya. Anak sebatang kara asal Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ini , dijual bibinya sendiri, JA (49) ke lelaki hidung belang yang masih tetangganya.
Kisah pilu ini terungkap dari postingan di media sosial bahwa di daerah Ngujang Kabupaten Tulungagung ada seorang anak yang dijual oleh seorang ibu.
“Atas informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, melakukan penyelidikan. Ternyata benar, petugas segera menjemput Mawar. Polisi juga menangkap JA,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo dihubungi, Rabu (6/12/2017).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa setelah kedua orang tuanya bercerai, Mawar ikut ibunya ke Jawa yang kemudian menikah lagi. Sementara ayah tiri Bunga, merupakan kakak dari JA.
Karena faktor ekonomi, ibu Bunga merantau ke luar Jawa, sedang Bunga tinggal bersama ayah tirinya di Trenggalek. Karena ayah tirinya dalam kondisi sakit-sakitan, akhirnya Mawar dititipkan kepada JA, untuk dicarikan pekerjaan. Namun oleh pelaku, Mawar malah dijual kepada Rohmad, 53, warga Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Keperawanan Mawar dihargai Rp 1 juta oleh Rohmad.
“Dari pengakuan Mawar maupun Rohmad, perbuatan persertubuhan tersebut dilakukan di sebuah kamar di salah satu warung kopi di Ngujang. Ini diperkuat hasil visum et repertum ada luka di kemaluan korban,” ujar AKP Mustijat.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Tulungagung, bersama barang bukti pakaian korban dan sejumlah uang hasil transaksi. Sementara Mawar dititipkan di sebuah Panti Asuhan.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu juga diancam dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014, juncto UU RI Nomor 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.